Masih banyaknya daerah yg belum mencairkan anggarannya alias mengendapkan sebagian duit apbd di bank BPD membuat menkeu membuat langkah dratis melalui Permenkeu No 125/PMK.07/2016 berupa penundaan pencairan DAU 2016. Sudah jadi kebiasaan kepala daerah untuk menumpuk dana di BPD, tentunya karena mengharapkan bunga karena ada jatah kepada kepala daerah tersebut. Namun implikasi penundaan DAU ini bukan suatu yg kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL