Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tanpa Penegakan Hukum, Orangutan Akan Terus Dibantai

7 Oktober 2011   07:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:14 155 3
Pada saat dilangsungkannya rapat untuk membahas Rencana Aksi Orangutan Nasional di Hotel Peninsula, Jakarta, orangutan justru terus dibantai sebagai dampak dari pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Koran Tribun Kaltim pada Senin, 26 September 2011, mempublikasikan artikel berjudul ‘Puluhan Orangutan Dibantai di Kutai Kartanegara’.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Kaltim) dan Centre for Orangutan Protection  (COP) telah mengevakuasi sedikitnya 4 (empat) orangutan dari Muara Kaman, di sekitaran kawasan konsesi PT. Khaleda, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia dan PT. Anugerah Urea Sakti.  Hingga hari ini tidak ada yang dipenjara meskipun para pemburu bayaran itu telah mengaku telah membunuhi induk orangutan dan para pekerja mengaku telah menyebarkan pisang yang sudah disemprot Furadan untuk meracuni orangutan.

Situasi yang sama juga terjadi di Muara Wahau. Pada tanggal 26 Juli 2011, BKSDA dan COP terpaksa mengevakuasi dua orangutan. Satu induk orangutan diidentifikasikan telah dibunuh para pekerja sawit Makin Group. Kuburannya dibongkar untuk mengetahui penyebab kematiannya. Mayat orangutan tersebut babak belur seperti terkena pukulan yang berulangkali, kedua pergelangan tangannya luka dan jarinya putus.

Di Kalimantan Tengah, COP mengidentifikasi satu tengkorak orangutan di sekitaran areal konsesi PT TASK dan mengevakuasi tiga anak orangutan yang ditangkap masyarakat. COP juga menemukan empat tengkorak orangutan di areal konsesi Wilmar Group pada tanggal 20 Agustus 2011.

Hardi Baktiantoro, juru kampanye Centre for Orangutan Protection memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Ini bukan konflik antara manusia dan orangutan, tetapi genocide. Kita, bangsa Indonesia harusnya berani melihat kenyataan bahwa kita tidak membuat kemajuan apapun. Di atas kertas, tidak ada alasan bahwa orangutan tak terlindungi. Aturan hukumnya sudah jelas. Komitmen dan dukungan masyarakat internasional juga terus mengalir melalui beragam proyek konservasi, dari riset di alam hingga rehabilitasi/reintroduksi. Berbagai rencana aksi juga telah disusun. Kurang apa?”

“Hanya satu yang kurang dan itu adalah domain Kementerian Kehutanan, yakni penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, maaf, pembantaian ini akan terus terjadi. Dokumen-dokumen Rencana Aksi tidak akan menolong orangutan, upaya evakuasi hanya upaya sementara untuk menghindarkan orangutan dari pembunuhan, bukan solusi permanen dan orangutan yang akan dilepasliarkan hanya akan dibantai pemburu atau terpaksa dievakuasi lagi jika penegakan hukum tidak berjalan.”

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut harap menghubungi:

Hardi Baktiantoro

email: orangutanborneo@me.com

telepon: 08121154911

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun