Akhir-akhir ini sering terdengar akan dilakukan audit dana desa di tahun 2025 di desa-desa seluruh Indonesia. Apa tujuan dilakukan audit dana desa? Audit dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa serta pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan Dana Desa bertujuan supaya memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terlebih khusus tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan kepada masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL