Undang-undang ASN telah mengamanatkan tidak boleh ada lagi tenaga honorer dan non ASN lainnya di pemerintahan 2025 mendatang. Namun hingga kini masih banyak guru honorer yang belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Â
KEMBALI KE ARTIKEL