Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan desa, desa memiliki kekayaan alam yang dapat digunakan untuk menunjang pendapatan desa. Kekayaan desa yang dimaksud adalah potensi desa. Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL