Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya pemerintah memutuskan untuk melaksanakan salah satu Pasal UU Minerba, yaitu ekspor bahan tambang minerba sejak 12 Januari 2014 dilarang dilakukan dalam bentuk bahan mentah. Pasal mengenai ekspor ini diberlakukan mengingat selama ini para pemegang konsesi baik asing maupun dalam negeri menjual hasil tambang minerba ke luar negeri dalam wujud bahan mentah. Padahal bahan galian tersebut ternyata selain bahan tambang yang dikonsumsikan juga mengandung berbagai bahan tambang lainnya, misalnya emas dan kemungkinan uranium.