Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Setelah 3 Periode, Akankah PSBB Surabaya Diperpanjang?

8 Juni 2020   12:35 Diperbarui: 8 Juni 2020   12:56 126 16
Sampai dengan Minggu, 7 Juni 2020 saja masih sebanyak 2.945 kasus di Surabaya, Sidoarjo 755 kasus dan Gresik 214 kasus.

Sebagaimana diketahui, PSBB Surabaya Raya fase I sudah berlangsung sejak tanggal 28 April sampai 11 Mei 2020. Diperpanjang dengan fase II dari tanggal 11 Mei hingga 25 Mei 2020, dan fase III dari 26 Mei hingga 8 Juni 2020.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Walikota Surabaya Tri Risma Harini meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk tidak memperpanjang PSBB Surabaya, dengan alasan ekonomi warga Surabaya harus tetap bergerak.

Jika PSBB akan tetap diperpanjang lagi, yang menjadi kekhawatiran adalah adanya efek ekonomi bahkan akan mengakibatkan PHK massal. Sektor perdagangan, dalam hal ini mall, restoran dan hotel adalah yang pertama terancam.

Jika mereka tidak buka dan tidak ada pemasukan bagaimana bisa menggaji karyawan? Apa akibatnya kalau bukan PHK massal?

Hal inilah yang menjadi pertimbangan khusus Walikota Surabaya, Tri Risma Harini. Karena alasan itu, beliau akan mengusulkan penghentian PSBB di Surabaya.

Tri Risma berjanji akan menerapkan protokol kesehatan dan memperketat disiplin physical distancing. Penggunaan masker serta disiplin mencuci tangan juga menjadi syarat bagi warga Surabaya yang ingin beraktivitas kembali.

Risma juga akan melakukan rapid test bagi karyawan mall dan pekerja di pusat bisnis dan perekonomian di Surabaya. Juga akan mengubah beberapa fasilitas umum untuk menerapkan physical distancing.

Dengan penghentian PSBB diharapkan ekonomi warga Surabaya tetap berjalan dan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya.  Menjaga kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan physical distancing menjadi syarat utama untuk bisa diterapkan.

Demikian pertimbangan Risma demi kesejahteraan warganya. Surabaya tetap aman ekonominya dan sehat warganya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun