Semenjak adanya kebijakan dari pemerintah untuk penerapan karantina untuk #dirumahaja akhirnya semua aktivitas perkantoran maupun kelas diadakan secara daring atau online, Lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, tersapat beberapa peraturan psbb yang perlu diterapkan, yaitu meliburukan sekolah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL