Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

24 Mei 2023   18:11 Diperbarui: 24 Mei 2023   18:13 131 0
Di era globalisasi yang serba modern ini, berbagai macam masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah menjadi masalah yang bahkan sangat mengancam kehidupan manusia maupun tempat tinggalnya. Masalah lingkungan hidup merupakan kewajiban asasi manusia untuk dikelola sebagaimana mestinya menurut amanah Tuhan yang Maha esa, sehingga setiap manusia baik secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun