Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengurus Kementerian

25 Oktober 2019   17:12 Diperbarui: 31 Oktober 2019   15:32 44 1
Punya rencana Pindah atau Sekolah di Luar Negeri. Pastilah kita membutuhkan legalisir dokumen di kedua Kementrian yaitu Kementrian Hukum dan Ham dan Kementrian Luar Negeri. Setelah itu barulah kita bisa membawa dokumen yang telah di legalisir di Kepmenhumham dan Kemenlu untuk di legalisir di masing-masing Kedutaan negara yang di tuju.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun