Kemarin kita sudah membahas tentang jual beli Job Order. Intinya Job Order itu dilarang karena tidak masuk dalam komponen biaya penempatan yang sudah diatur oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pelanggaran ini ada sanksi pidana dan administratif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL