Baru-baru ini sedang viral di salah satu media sosial tentang jual beli Job Order. Pada video medsos itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud mengatakan jika Undang Undang dan Peraturan Perundang Undangan tidak melarang jual beli "
Job Order" atau lowongan kerja ke luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
KEMBALI KE ARTIKEL