26 November 2024 08:05Diperbarui: 26 November 2024 08:051100
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim, bekerja sama dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya, berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA palsu. Penindakan ini berhasil mengamankan 2.940 karton miras dengan perkiraan nilai total sekitar 17,64 miliar rupiah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.