Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyulundupan Miras Ilegal Senilai 17,64 Miliar Rupiah!

26 November 2024   08:05 Diperbarui: 26 November 2024   08:05 110 0
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim, bekerja sama dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya, berhasil menggagalkan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA palsu. Penindakan ini berhasil mengamankan 2.940 karton miras dengan perkiraan nilai total sekitar 17,64 miliar rupiah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun