Jakarta - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Dewan Pers menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye pada Pilkada 2024. Penandatanganan SKB ini dilaksanakan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10), dan dihadiri oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
KEMBALI KE ARTIKEL