Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gebrakan besar dengan meresmikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL