Konflik Etnis Rohingya di Myanmar berawal pada tahun 1991 sampai sekarang penganiayaan yang cukup mencekam sebagaimana yang didapatkan oleh Human Rights Watch dan Amnesty Internasional. Etnis Rohingya ini tidak diterima kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar dengan dikeluarkannya Burma Citizenship Law 1982. Dalam Pasal 3 Burma Citizenship Law 1982. Berlandaskan Pasal ini, semestinya etnis Rohingya mempunyai kewarganegaraan Myanmar, namun dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa
“The Council of State may decide whether any ethnic group is national or not”. Padahal mereka sudah berabad-abad tinggal di Rakhine (Arakan) sebelum kemerdekaan Burma.
KEMBALI KE ARTIKEL