Kelahiran UU Pornografi sebenarnya didasarkan atas tujuan yang bernalar, yakni memperjelas tindak pidana pornografi yang tidak diwadahi dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan, khususnya dalam bidang teknologi, yang memungkinkan akses menuju tindak pornografi menjadi beragam. Selain itu, fondasi adanya UU Pornografi ini juga berasal dari ranah moral, seperti memiliki etika, berakhlak mulia, menghormati sesama manusia, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
KEMBALI KE ARTIKEL