Komisi Pemilahan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Lembaga non struktural ini berfungsi untuk menunjang fungsi negara dan pemerintah, yang melibatkan unsur pemerintah dan non pemerintah yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan umum baik di seluruh indonesia dan di luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL