Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sekolah Pra Nikah untuk Mewujudkan Keluarga Bahagia dan Sejahtera

14 Juli 2015   07:06 Diperbarui: 14 Juli 2015   07:06 542 0
Peran Pemerintah dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 1 dikatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Sistem yang mempengaruhi program pembinaan keluarga salah satunya adalah sistem makro, yaitu tentang hukum/regulasi yg kondusif, kebudayaan, norma, agama, jaminan sosial, dan pembiayaan (Bronfenbrenner, 2004).
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2015 ini merilis isu strategis permasalahan dalam pembinaan keluarga Indonesia. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah pengasuhan dan pembinaan anak balita yang rendah. Padahal di sisi lain, jumlah balita sekarang ini meningkat, proyeksi jumlah balita dan anak pada tahun 2015 adalah 47,4 juta jiwa (Bappenas, 2013). Anak balita sekarang ini dan beberapa tahun ke depan akan menjadi penduduk usia produktif di tahun 2045, saat satu abad Indonesia Merdeka. Tahun 2045 diharapkan Indonesia mencapai masa keemasannya karena banyaknya penduduk berusia produktif yang sering disebut bonus demografi. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut harus ada usaha serius dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk membina keluarga agar mampu mengasuh dan membina anak-anaknya dengan baik sesuai amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 di atas.
Solusi yang penulis tawarkan untuk membentuk keluarga yang mampu mengasuh dan membina anak balita dengan baik adalah Sekolah Pra Nikah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun