Novel Baswedan semasa bertugas di Bengkulu diduga melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka pencuri sarang burung walet .
Penangkapan Novel Baswedan dianggap cacat hukum, dimana surat penangkapan tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor surat. Dan, yang melakukan penganiayaan tersebut bukan Novel, tapi anak buahnya. Semasa itu Novel Baswedan sebagai Kasat Serse yang mengambil alih tanggung jawab, dan telah mendapat teguran keras dari atasan. Menurut Bambang Widjajanto kasus tersebut telah selesai tahun 2004.
Bambang Widjajanto menambahkan, tindakan penangkapan paksa Novel adalah upaya pelemahan KPK. Berhubung, Novel Baswedan diperbantukan sebagai penyidik KPK, yang sedang menangani kasus Simulator SIM Korlantas POLRI.
Secara terpisah, Mabes POLRI juga melakukan jumpa pers, bahwa surat penangkapan Novel Baswedan sudah sesuai prosedur ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Rianto.
*****
Gedung KPK mencekam, dikepung pasukan liar berseragam dan berpakaian preman.
Hingga dini hari, salah satu stasiun televisi menyiarkan secara langsung tentang kekinian di gedung KPK.
Rakyat tidak diam. Tokoh nasional, akademisi, Anggota DPR komisi III, aktivis anti korupsi, mahasiswa dan Rakyat Indonesia datang dan mendukung langsung ke gedung KPK untuk memberikan suntikan moral.
KPK tidak boleh lemah, KPK tidak boleh takut.
Ayo KPK, Rakyat mendukungmu! Tangkap Koruptor.