Pungli memang masih menjadi masalah akut di kalangan bangsa kita. Sayangnya seringkali luput dari program pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara konsisten. Tidak mengherankan bila kemudian sebagai salah satu upaya konkret dalam konteks reformasi hukum di Indonesia, yang selama ini masih menjadi sorotan terhadap kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Perpres ini berfungsi  sebagai payung hukum operasional teknis Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Struktur organisasi khusus pemberangusan pungli ini berada di bawah Menkopolhukam..Â
KEMBALI KE ARTIKEL