Belakangan ini, Wacana soal perampasan aset  kembali berkembang, bahkan muncul desakan, agar RUU Perampasan Aset yang kabarnya telah digagas sejak 2012 tersebut segera disahkan. Meruaknya kasus-kasus kekayaan pejabat negara yang diduga tidak wajar, dianggap bisa lebih efektif diproses dengan mekanisme Perampasan Aset, sebagai instrumen hukum. Perampasan aset atau pemiskinan dinilai lebih memberikan efek jera, dibandingkan pidana badan, dalam pemidanaan kasus-kasus korupsi. Untuk itulah RUU Perampasan Aset dinilai semakin menunjukkan urgensinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL