Di era digital, persebaran informasi begitu masif beredar melalui media sosial, setiap orang berlomba mendapatkan akses pada berita terbaru. Tapi, tidak jarang juga orang berupaya seaktual mungkin mengabarkan informasi yang mereka miliki. Bagi mereka media sosial bukan hanya sebatas media ekspresi, tapi juga tempat berbagi inforrmasi dan opini meraka dalam menanggapi apapun yang terjadi di ruang publik dan keseharian. Dewasa ini, media sosial sedang menghadapi tantangan hukum, apakah setiap orang bisa dengan begitu saja menyampaikan opini dan sikap politisnya melalui media sosial? Ada perubahan revisi subtansial pada
pasal UU ITE yang mana pemerintah berhak menghapus sebuah
postingyang dianggap tidak sesuai UU. Terkait pemilihan umum, ada hal yang menarik dan perlu dikritisi dari apa yang diucapkan oleh BAWASLU dalam menanggapi UU ITE.
KEMBALI KE ARTIKEL