Angin segar menerpa wajah keluarga Mirna Salihin. Di sidang ke-27 prihal kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso dihadapkan dengan pertanggungjawaban atas kejahatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman 20 tahun penjara atas
pembunuhan berencana yang ia lakukan. Sekecil apapun, tindak kriminal memang harus diberikan sanksi yang setimpal. Namun, untuk sebuah kasus pembunuhan berencana yang tergolong keji seperti ini:
20 tahun, apakah cukup?
KEMBALI KE ARTIKEL