Dengan maraknya perdagangan barang barang Bajakan dan illegal download di seluruh wilayah Indonesia, telah membuat gelisah para pemerhati dan pekerja seni khususnya yang berhubungan dengan Karya Cipta, mereka berpendapat bahwa hal ini merupakan kurang  keseriusan pemerintah dalam melakukan penindakan dan penegakan Hukum di setiap wilayah Indonesia, yang mana seharusnya negara memiliki peran penting untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewajiban yang sangat mendasar dan fundamental untuk terciptanya program pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif yang mandiri dan bertanggung jawab. Dengan terbitnya dan diberlakukannya Undang Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, seakan telah memberikan janji yang bisa diharapkan oleh banyak pihak,namun kenyataan setiap perubahan peraturan dan pergantian pemerintahan belum mendapatkan apresiasi yang berarti, sehingga dari waktu ke waktu setiap permasalahan yang timbul terhadap Pelanggaran Hak Cipta tidak berjalan dengan optimal bahkan terkesan adanya pola pembiaran yang masif. dan jika kita bicara tentang Kerugian Ekonomi, Negara dan pekerja Karya Cipta telah dirugikan ratusan trilyun rupiah dari aksi Pembajakan Hak Cipta ini dan perlu kita sadari bersama bahwa bukan hanya materi yang dirugikan tetapi juga moral bangsa Indonesia. Masyarakat kita dalam keseharian hidupnya selalu dihadapkan dengan pola hidup yang konsumtif dan tanpa memandang arti yang sesungguhnya hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. yang mana salah satu dari pemahaman itu adalah bagaimana cara kita untuk menghargai (karya cipta) orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL