Sebanyak 17 Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang bergabung dalam Majelis Dewan Guru Besar PTNBH, melakukan skandal yang merugikan kampus dalam negeri. Ketua MDGB PTNBH Prof Andi Pangerang Moenta mengatakan, bahwa praktik mengejar jabatan guru besar tanpa mengikuti aturan yang berlaku jelas, telah melanggar moral, etika, dan integritas akademik.
KEMBALI KE ARTIKEL