Kekerasan terhadap perempuan menjadi gejala yang timbul akibat disparitas hak, tanggung jawab, dan peran antara pria dan wanita dalam kehidupan sosial. Kebrutalan ini dapat terjadi di berbagai tempat tanpa memandang lokasi, seperti tempat umum, tempat kerja, dan dalam lingkup rumah tangga. Perempuan, baik di tengah masyarakat tradisional maupun masyarakat modern, rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, mulai dari tindakan kriminal hingga perilaku kekerasan yang berakar dalam tradisi.
KEMBALI KE ARTIKEL