Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Komisi X DPR RI Dukung Aspirasi Dosen Studi Lanjut S3

22 November 2022   08:37 Diperbarui: 22 November 2022   09:05 434 0

Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia telah memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (14/11). Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, dilanjutkan Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Dalam paparan materi, Ketua Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di  Wilayah Indonesia, Ahmad Fauzan Fathoni mengemukakan, antara lain, bahwa pemberian tugas belajar (tubel) bagi dosen sudi lanjut S3 sesungguhnya terkait erat dengan indikator kinerja utama perguruan tinggi (IKU-PT), di antaranya untuk memenuhi rasio jumlah dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3), serta peningkatan akreditasi prodi dan PT. “Indikator kinerja utama pendidikan tinggi tertuang dalam Pedoman AIPT PerBAN-PT No. 2 tahun 2019. Selain itu, di dalam borang akreditasi Lamdik disyaratkan minimal 30% dosen tetap pada sebuah Prodi harus bergelar Doktor untuk  bisa meraih akreditasi unggul. Tuntutan inilah yang memotivasi kami untuk melanjutkan studi ke jenjang S3 intake semester gasal tahun akademik 2021/2022,” urai Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan memaparkan bahwa anggota perkumpulan ini sebelumnya telah mengajukan beasiswa melalui beasiswa pendidikan Indonesia (BPI) Batch 1 dan Batch 2 tahun 2022 namun mereka gagal pada tahap seleksi administrasi dengan keterangan pada akun masing-masing, yakni "Yang bersangkutan adalah mahasiswa on going". Menurut Fauzan, anggota perkumpulan ini adalah korban kebijakan dari buku pedoman BPI yang tidak "berpihak" dan direvisi tiga kali dalam waktu enam bulan selama sosialiasi BPI Tahun 2022. Salah satu syarat BPI tahun 2021, antara lain, maksimum pelamar BPI saat mendaftar adalah 40 tahun sehingga sebagian besar anggota perkumpulan ini tidak turut berpartisipasi karena terkendala umur. Sementara itu, pada persyaratan BPI 2022, umur 40 tahun telah diubah menjadi 4 kali umur masa pengabdian namun mereka tetap tidak bisa mendaftar karena terkendala syarat berikutnya, yakni yang boleh mendaftar hanya mahasiswa baru yang intake semester genap tahun 2021/2022.

“BPI Batch 1 dan Batch 2, juga beasiswa unggulan tidak mengakomodasi kami yang intake semester gasal 2021/2022, padahal kami memenuhi syarat administratif yang lain, seperti telah berhasil masuk pada perguruan tinggi akademik dengan prodi terakreditasi A/Unggul. Atas permasalahan ini, dan terutama karena terkendala dana pendidikan studi S3, kami datang ke hadapan Bapak/Ibu Dewan yang terhormat, untuk menyampaikan aspirasi kami,” ungkap Fauzan. 

Dalam RDPU yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Komisi X DPR RI (https://www.youtube.com/watch?v=NuOzHQARMK0&t=264s) tampak bahwa rapat berlangsung secara hybrid yang dihadiri  hampir seluruh anggota dari berbagai fraksi di Komisi X DPR RI. Terhadap hasil presentasi dari perwakilan Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia, seluruh fraksi memberikan respon positif serta mendukung aspirasi yang disampaikan perwakilan Perkumpulan. Sekretaris Rapat, Dadang Prayitna, S.IP., M.H/Kabagset. Komisi X DPRI, melalui notulen rapat yang dikirimkan kepada Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia merangkum lima poin penting dari RDPU yang berlangsung.

Kelima poin tersebut ialah (1) Dosen berperan menjadi ujung tombak dalam membangun sumber daya manusia lndonesia yang berdaya saing; (2) berpedoman pada  Permendikbudristek No. 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar pasal 2 poin c, tugas belajar terkait dengan indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi (PT); gelar Doktor menjadi prasyarat untuk kenaikan jenjang karier dosen, juga prasyarat untuk mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (3) persyaratan BPI untuk dosen S3 PTA hanya yang intake pada semester genap 2021/2022, sementara yang intake semester ganjil 2021/2022 tidak masuk ke dalam kualifikasi untuk mendapatkan beasiswa.  Dengan tidak terakomodirnya persyaratan tersebut, dibentuklah Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia, yang bertujuan berjuang untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan untuk dapat penyelesaian studi S3 tepat waktu; (4) berharap pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap para dosen untuk dapat menyelesaikan studi S3 hingga tuntas; dan (5) berharap kehadiran pemerintah dapat mendukung keberlanjutan studi anggota perkumpulan ini agar setelah lulus para dosen dapat lebih meningkatkan kompetensi profesionalisme di dalam melaknanakan tridharma perguruan tinggi.

Selanjutnya, terhadap aspirasi dan informasi dari Perkumpulan, Komisi X DPR RI menyampaikan dua pandangan, yakni (1) mendorong Kemendikbudristek RI untuk membuat skema khusus bantuan penelitian disertasi dan dana publikasi ke jurnal bereputasi internasional yang menjadi persyaratan kelulusan serta bantuan dana pendidikan penyelesaian studi S3; dan (2) mendorong Kemendikbudristek RI untuk memfasilitasi pertemuan pembahasan atas masukan dari Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah lndonesia.

Semua anggota perkumpulan ini memberi apresiasi yang tinggi kepada Komisi X DPR RI atas kesediaan menerima dan mendengarkan masalah yang dihadapi Perkumpulan ini. Hal itu terlihat pada kolom komentar live chat pada kanal Youtube RDPU pada saat rapat berlangsung. “Atas nama teman-teman, kami memberi apresiasi yang tinggi sekaligus menyampaikan terima kepada seluruh fraksi Komisi X DPR RI yang dalam sidang mulia ini tampak memberi respon positif serta memberikan dukungan bagi kami, serta bersedia menindaklanjuti permohonan kami kepada Kemendikbudristek untuk membuatkan skema khusus bantuan dana pendidikan penyelesaian studi studi S3 bagi 121 dosen,” ujar Winda Widyaningrum. (Risya Situmorang/Anton Nesi)*  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun