Sebelum pemilu dimulai, seluruh parpol di Indonesia berkampanye besar-besaran. Berlangsung mulai dari 16 Maret hingga 6 Mei 2014 yang melibatkan seluruh parpol ambil bagian. Kampanye yang berlangsung di Tanah Air banyak melanggar peraturan yang telah di tetapkan KPU yang tertuang pada pasal 32 ayat 1 peraturan KPU 15/2013 tentang peraturan kampanye.