Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Gubernur Sultra Perintahkan Bupati Butur Revisi Perda RTRW

30 Oktober 2013   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:49 352 0
BURANGA (kompasiana.com); Setelah Mendagri Gamawan Fauzi secara bertubi-tubi memberikan teguran dan instruksi hal pelanggaran dan pembangkangan perundang-undangan kepada Bupati Buton Utara, kini giliran Gubernur Sulawesi Tenggara memberikan teguran dan instruksi kepada Bupati Buton Utara.

Melalui surat No. 700/3236 yang didasari oleh LHP Inspektorat provinsi No. 700/18/Pemsus.Insp/2013, Gubernur Sultra merekomendasikan kepada Bupati Buton Utara agar melakukan revisi atas ketentuan pasal 34 ayat (4) Perda Kab. Buton Utara No. 51 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 - 2032, dan agar memasukan wilayah Buranga Kec. Bonegunu sebagai Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara. Gubernur Sultra dalam suratnya juga memerintahkan kepada Bupati Buton Utara agar mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan di Buranga Kec. Bonegunu sebagai Ibukota Kabupaten sesuai ketentuan UU RI No. 14 Tahun 2007.

Selain itu, Gubernur Sultra juga meminta kepada Bupati Buton Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Utara dan Direktur PT. Bone Sultra Raya untuk melakukan upaya perkuatan kolom beton bangunan gedung serba guna DPRD TA 2012, dilengkapi dengan berita acara dan foto dokumentasi pelaksanaan perkuatan. Pada poin lain Gubernur juga meminta Bupati Buton Utara untuk memerintahkan Kadis PU Buton Utara untuk menarik kelebihan pembayaran kepada Direktur CV. Ikwan Pratama sebesar Rp. 12.847.068, untuk selanjutnya disetor ke Kas Daerah Buton Utara.

Pada surat sebelumnya yang bernomor 700/3222, Gubernur Sultra juga telah menginstruksikan kepada Bupati Buton Utara agar kegiatan pembangunan perkantoran dan seluruh fasilitas pemerintahan dilaksanakan di Buranga Kec. Bonegunu Ibukota Kab. Buton Utara; (akhmat)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun