Semua warga masyarakat Indonesia sekarang wajib tercatat dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Kini menjadi suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan lagi, seiring dengan mulai di sahkannya Inpres no 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
KEMBALI KE ARTIKEL