Tanggal 4 Juli 2015, Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dirilis. Salah satu poin pentingnya adalah importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan importir yang akan mengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.
KEMBALI KE ARTIKEL