Pendanaan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan telah ada rambu-rambu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48  Tahun  2008  Tentang Pendanaan Pendidikan j.o Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 48  Tahun  2008  Tentang Pendanaan Pendidikan yang ditempatkan pada Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 121, khususnya di Bab V Sumber Pendanaan Pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL