Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Reformasi Independensi Yudikatif sebagai Solusi Krisis Hukum Republik Indonesia

2 November 2009   16:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:27 452 0



Negara ini perlu perubahan yang menyeluruh dalam sistem demokrasi Indonesia






Dalam demokrasi dikenal tiga kekuatan yaitu :






Legislatif : Bimerkal DPR-DPD






Eksekutif : Pemerintah






Yudikatif : Polri, Kejagung, dan komisi2 penegak hukum






Dalam konsep demokrasi seharusnya tiga aliran kekuatan besar ini saling mengawasi dan duduk sejajar.






Dahulu kala terjadi kesalahan sistem dimana Presiden terletak dibawah MPR, MPR yang menetapkan presiden. Setelah REFORMASI, sekarang sudah diperbaiki dimana Eksekutif adalah sejajar posisinya dengan dibuatnya pemilihan presiden dan pemilihan anggota dewan di saat yang bersamaan menandakan posisi Legislatif dan Eksekutif adalah sejajar.






Tetapi saat ini perlu ada reformasi lagi yang menegaskan posisi YUDIKATIF harus sejajar dengan Legislatif dan Eksekutif. Yudikatif saat ini letaknya dibawah politikus tunggal yaitu Eksekutif. Hal ini bisa membuat ketidak seimbangan sistem demokrasi di Indonesia.






Hal ini yang membuat sistem dan konstitusi kita selalu tumpul dan tidak seimbang yaitu tidak diletakkannya posisi Hukum (Yudikatif) dan Penegak Hukum pada posisi yang sejajar dengan PILAR DEMOKRASI yang lain yaitu LEGISLATIF dan EKSEKUTIF.






Perlu ada REFORMASI LANJUTAN untuk menegakkan SUPREMASI HUKUM di Indonesia dengan meletakkan HAK INDEPENDENSI YUDIKATIFagar sejajar dengan LEGISLATIF dan EKSEKUTIF.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun