Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi: 1000% Atas Hukum + 96 Saksi Tidak Ada Korupsi Century

9 Juni 2010   12:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:38 114 0
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwasanya 1000% berdasarkan HUKUM ditambah dengan pemeriksaan 96 (sembilan puluh enam) orang saksi atas Kasus Century, tidak ada ditemukan indikasi korupsi atas bantuan kepada Bank Century tahun 2008 lalu.

Sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pertimbangan ini murni berdasarkan HUKUM dan bukan ekonomi atau bahkan politik sekalipun.

Berarti dapat kita lihat bahwasanya serangan KOSONG Century yang dilancarkan oleh Partai Golkar ini semata-mata hanya untuk menghancurkan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana sangat banyak sekali kerugian negara dan masyarakat akibat perbuatan Partai Golkar ini.

[1]. Kerugian ekonomi Indonesia Dimana Gara-gara Kasus Century, Kredit Rp 250 Triliun Belum Terserap.

[2] Kerugian aparatur negara Sri Mulyani, Boediono, Anggito Abimanyu, dan kawan-kawan sampai terindimidasi habis-habisan dimanapun mereka berada. Orang-orang berkaliber dunia dan kompeten ini benar-benar dihabisi nama baiknya baik di kantor, di masyarakat, di lingkungan tempat mengajar mereka (Boediono dan Sri Mulyani). Dan bahkan sampai-sampai Sri Mulyani DIPAKSA mengundurkan diri secara paksa oleh Partai Golkar. Dan Anggito Abimanyu selanjutnya juga mengundurkan diri.

Dosa Partai Golkar sungguh teramat besar pada kasus ini. Dan juga kita bisa melihat bahwasanya ternyata Bakrie yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar saat ini juga terlibat dengan aneka macam kasus-kasus besar, yaitu :

[1] PERAMPOKAN UANG PAJAK RAKYAT DARI USULAN DANA ASPIRASI

[2] LUMPUR LAPINDO

[3] KASUS PAJAK BAKRIE PLUS PEMBANTUNYA GAYUS

[4] KASUS BAKRIE LIFE

[5] REKAYASA KASUS MAFIA TV ONE YANG SYUKURNYA AKHIRNYA SUKSES DIDAMAIKAN OLEH DEWAN PERS (TERIMA KASIH DEWAN PERS)

[6] Dan lain-lain.


Terbukti siapa yang SETAN bagi rakyat Indonesia dan siapa yang BAIK bagi rakyat Indonesia di sini.

KASUS CENTURY
KPK: 1.000 Persen Patokannya Hukum

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, membantah adanya pertimbangan yang bersifat politis yang memengaruhi kinerja KPK dalam menangani kasus Bank Century.

Ia menjamin, tak ada kekuatan politik atau ekonomi yang menghambat kerja lembaganya. Hal itu dikatakan Chandra, menjawab pertanyaan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century, Rabu (9/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Sebelumnya, beberapa anggota Timwas mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus Bank Century, yang oleh KPK dinyatakan belum ada indikasi tindak pidana korupsi. "Kami jamin 1.000 persen, tolok ukur KPK adalah hukum. Politik, ekonomi, bukan domain kita. Koridor yang kita pakai untuk berjalan, das sein, das sollen," kata Chandra.

Ia menegaskan, wilayah penanganan yang merupakan kewenangan KPK sangat terbatas. "KPK semestanya kecil, hanya soal masalah korupsi, yaitu yang tersangkut keuangan negara. Di luar keuangan negara, bukan domain KPK," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK lainnya, M Jasin, menambahkan, dalam penanganan kasus Bank Century, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia membantah ada dikotomi dalam penanganan kasus tersebut. "Antarlembaga tukar-menukar data dan informasi yang ditemukan untuk mendukung proses hukum selanjutnya," kata Jasin.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010...tokannya.Hukum

KASUS CENTURY
KPK Belum Temukan Dugaan Korupsi

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 9 Juni 2010 | 11:50 WIB

KONTAN/CHEPPY A MUCHLIS
Ilustrasi kantor Bank Century

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah memeriksa 96 saksi, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century belum menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tipikor.

KPK fokus pada dugaan tipikor dalam proses fasilitas pendanaan jangka pendek atau FPJP dan penyertaan modal sementara atau PMS. Perkembangan hasil penyelidikan ini disampaikan salah satu pimpinan KPK, M Jasin, dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century, Rabu (9/6/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

"Untuk FPJP, hasil sementara belum ditemukan tindak pidana korupsi. Untuk PMS, hasil sementara belum ditemukan tindak pidana korupsi. Demikian pula untuk penggunaan dana FPJP dan PMS, hasil sementara belum ditemukan tindak pidana korupsi," ungkap Jasin.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan untuk penyelidikan proses FPJP dan PMS ini belum selesai. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.

Menurut Jasin, dalam penyelidikan ini, KPK melakukan pengumpulan data secara terbuka dan tertutup, menganalisis data dan fakta, serta melakukan klarifikasi atas temuan pemeriksaan.

Sejauh ini, KPK sudah meminta keterangan 96 orang. Rinciannya, 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan, 2 orang dari KSSK, 1 orang dari Bapepam, dan lain-lain 12 orang.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010...Dugaan.Korupsi
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun