Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Standar Kompetensi Pers dan Mahasiswa/i Khususnya dalam Bidang Hak Asasi Manusia

10 Juni 2010   14:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:37 122 0
Saya sangat mengharapkan sekali agar pers sadar diri dan bersedia meningkatkan kompetensi dirinya sendiri khususnya dalam bidang HAK ASASI MANUSIA. Dan juga saya menghimbau untuk forum rektor negeri ataupun forum rektor swasta agar benar-benar sangat serius mengajarkan HAK ASASI MANUSIA kepada para mahasiswa dan mahasiswinya.

Pembangunan Kompetensi Pers dalam Menghadapi Tantangan Zaman dan Krisis Ekonomi Saya sangat memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan setiap lapisan/sendi masyarakat. Karena pers berhadapan langsung dengan mindset publik (pola pikir masyarakat), maka pers sangatlah penting dalam mengajarkan idealisme di tengah-tengah masyarakat. Dan masyarakat mempunyai hak mutlak terhadap apa yang mereka inginkan sebagai mindset mereka dalam beraktivitas. Pers yang baik adalah seperti pers di Amerika Serikat. Walau kritis tetapi tetap tidak membuat masyarakat malah melawan pemimpin negara sendiri, membakar atribut negara sendiri, atau bahkan memilih lebih baik demo di jalan daripada bekerja sungguh-sungguh di dalam masyarakat. Saat ini ada banyak sekali permasalahan di bidang media dimana banyak media yang bangkrut atau gulung tikar. Hal ini dikarenakan memang pada dasarnya industri informasi ini masih belum solid atau banyak kekosongan di dalam standar industrinya sendiri. Dalam segala macam industri bisnis, bisnis pers termasuk bisnis yang tidak mempunyai kompetensi atau standar yang baku baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, sebagai salah satu lini usaha bisnis, pers adalah sektor bisnis yang sangat rentan terhadap resesi terutama resesi ekonomi. Karena tidak mempunyai self formal certificate/standar/quality di dalam industrinya sendiri. Pers sangat penting atau dapat dikatakan Too Important or Too Big or Too Valuable to be not standarized in high quality. Karena segala tingkah laku masyarakat sangat ditentukan oleh pers. Dan pers sangat rentan terhadap krisis ekonomi karena tidak ada standar mutu dalam industri pers sendiri baik nasional maupun global. Pentingnya Standar Kompetensi Wartawan untuk Pelayanan Pers Senin, 08/03/2010 - 20:32 DIDIN. SJ/"PRLM" KETUA Dewan Pers, Bagir Manan memberikan jawaban pertanyaan dari para peserta Sosilisasi Standart Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers di Grand Kiara Hotel Topaz Jl Dr. Djundjunan 153 Bandung, Senin (8/3). Nara sumber lainya dari kiri, Mochammad Ridlo Eisy, Wina Armada Sukardi, Maria D. Andriana (Moderator) dan Budhiana Kartawidjaya.* BANDUNG, (PRLM).- Terkait dengan standar kompetensi wartawan, peningkatan kemampuan dasar wartawan serta kesadaran etika dan hukum menjadi dua hal terpenting yang harus menjadi perhatian bagi organisasi wartawan, organisai pers, dan pihak lainnya yang terkait. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Muhammad Ridlo 'Eisy kepada "PRLM" di sela-sela diskusi "Standar Kompetensi wartawan" yang berlangsung di Hotel Topaz, Bandung, Senin (8/3). Dalam acara tersebut hadir sejumlah pemilik perusahaan pers, di antaranya Direktur Utama PT Pikiran Rakyat Bandung H. Syafik Umar. Ridlo menuturkan, keberadaan standar kompetensi wartawan itu menjadi penting karena akan meningkatkan pelayanan pers kepada masyarakat. Selain itu, standar tersebut akan mencegah terjadinya penyalahgunaan media untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, untuk menjaga standar tersebut, perusahaan pers dilarang melakukan intervensi terhadap isi berita. "Independensi berita sangat penting. Oleh karena itu, dalam standar kompetensi wartawan, kesadaran etika dan hukum jadi bagian yang sangat penting untuk menjaga kemerdekaan pers," jelas Ridlo. Diakuinya, saat ini masih ada sejumlah perusahaan pers yang mengintervensi isi berita. Hal ini, lanjut Ridho, merupakan bentuk pelanggaran hukum, seperti yang telah diatur dalam UU Pers No 40/1999 pasal 18. Dalam UU tersebut dengan jelas disebutkan, perusahaan pers yang mengganggu independensi berita dapat dituntut secara pidana dengan denda sebesar Rp 500 juta. Dia mengimbau para wartawan untuk bersikap kritis. Jika mengalami masalah dengan intervensi berita oleh pemilik perusahaan pers, wartawan melalui organisasi yang ada, dapat melaporkan hal itu kepada Dewan Pers untuk kemudian ditindaklanjuti. Dicontohkannya, jika berita seorang wartawan tidak dimuat akibat intervensi pemilik perusahaan yang punya kepentingan tertentu dengan isi berita tersebut, maka wartawan dapat melaporkan hal itu. Sementara itu, H. Syafik Umar mengatakan, "PR" punya komitmen tinggi dalam menjalankan standar kompetensi wartawan tersebut. Oleh karena itu, dirinya ikut serta dalam menandatangani standar kompetensi wartawan yang menjadi bagian dari Piagam Palembang pada perayaan Hari Pers 9 Februari lalu di Palembang. "Saya ikut serta menandatangani Piagam Palembang tersebut. Oleh karena itu, "PR" punya komitmen untuk menerapkan standar tersebut," tegasnya. Dengan adanya standar tersebut, selain persoalan kode etik dan etika, perusahaan yang dipimpinnya juga berkomitmen tinggi dalam menyejahterakan wartawannya. Oleh karena itu, fungsi pers lain, sebagai lembaga ekonomi, dalam hal ini advertisement, sirkulasi, dan marketing tetap berjalan beriringan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dicontohkannya, dengan adanya halaman advertorial, maka hal itu tidak akan mengganggu bagian redaksional. "Independensi berita dapat tetap terjaga," ujarnya. (A-133/das)*** Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/108693
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun