“Kami mengutuk sodomi, dan kami tidak akan membiarkan sodomi. Sodomi adalah perbuatan biadab, keji, dan kejam. Tapi lebihkejam kalau ada orang yang dihukum padahal ia tidak melakukannya,” kata Patra M Zen, pengacara terdakwa dugaan tindakan asusila terhadap murid taman kanak-kanank Jakarta International School, kepada wartawan.