Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyalahgunaan Kekuasaan Otonomi Daerah

18 Juni 2021   11:45 Diperbarui: 18 Juni 2021   11:54 812 2
Otonomi daerah kerap kali dikenal sebagai suatu kewenangan dari suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kewilayahan, kepentingan masyarakat setempat menurut aturan serta tatanan dari setiap daerah masing-masing, yang mana peraturan tersebut dibuat berlandaskan aspirasi masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari pengertian tersebut dapat digaris bawahi bahwa setiap daerah memiliki wewenangnya masing-masing dalam mengolah serta mengatur segala bentuk usaha dari daerahnya, baik secara ekonomi maupun secara sosial. Segala bentuk usaha dan kegiatan tersebut akan disesuaikan dengan keadaan dari wilayah atau daerah yang dimaksud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun