Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan ancaman atau kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, dalam UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. ada juga berbagai aksi teror lain yang bertujuan untuk menebar ketakutan di masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
KEMBALI KE ARTIKEL