Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana harus mendapat perlakuan khusus dan pendidikan yang sesuai. Ini merupakan bagian dari Asas Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pada perlindungan hak-hak dan pendidikan bagi anak-anak yang terlibat dalam kejahatan. Ada 2 asa penting dalam sistem peradilan pidana anak yaitu mengutamakan diversi, yakni bertujuan untuk perdamaian semua pihak dan pemulihan hidup anak dan penjara adalah pilihan terakhir bagi anak, karena dalam kasus apa pun, anak tidak boleh ditahan bila umur anak kurang dari 14 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL