Setelah Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang kita sedang dihadapkan dengan kebijakan baru yang diberlakukan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau lebih singkatnya disebut PPKM Darurat di daerah Jawa-Bali. Hal ini diambil oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sebelumnya sudah melandai di Indonesia namun akhir-akhir ini mulai meninggi lagi. Kebijakan ini sudah ditekan oleh Presiden Jokowi setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri dan kepala daerah pada Kamis, 1 Juli 2021. Pada keterangan pers tersebut Bapak Presiden Jokowi meminta agar seluruh rakyat Indonesia tetap tenang, selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada pada PPKM Darurat Jawa-Bali demi keselamatan kita semua. Beliau menegaskan semua aparatur sipil negara, TNI, Polri, Dokter, tenaga kesehatan, dan juga seluruh rakyat Indonesia harus saling bahu membahu bekerja sama dengan sebaik-baiknya untuk menanggani wabah covid-19, fasilitas rumah sakit dan isolasi mandiri terpusat, obat-obatan, serta alat kesehatan juga akan terus ditambah. Dengan izin dari Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan kehidupan bernegara akan kembali normal.
KEMBALI KE ARTIKEL