Sudah 3 bulan saya mengikuti berita tentang perseteruan antara KPK, DPR dan POLRI. Berbagai berita yang saya ikuti baik melalui media lokal, media nasional, tv, hingga media online/jurnalisme warga sekelas Kompasiana semuanya sangat jelas dan menjelaskan menuliskan baik dalam opini maupun reportase bahwa ada yang sangat tidak beres dalam penataan sebuah sistem pengendalian penegakan hukum.
Yang membuat saya tidak habis pikir kenapa DPR sangat getol dan bertingkah seperti cacing kepanasan dengan berbagai sepak terjang KPK ? ADA APA ???? Bukankah seharusnya DPR memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap KPK dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya dengan memberikan kekuatan hukum dengan payung hukum yang absolut berupa Undang-undang ?
Sial ! Yang terjadi justru sebaliknya. DPR telah melakukan sebuah tindakan (politik 1/2 akal bulus dan 1/2nya lagi akal komodo) yang sangat tidak pantas dilakukan oleh lembaga yang seharusnya berpihak dalam upaya-upaya penegakan hukum.
DPR melakukan pembatasan-pembatasan wewenang yang mana seharusnya wewenang itu adalah kemutlakan bagi KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Apakah hal ini dianggap tidak membunuh secara sistemik KPK ?
Berikut saya lampirkan gagasan paling busuk dari DPR tentang upaya-upaya membatasi KEWENANGAN KPK
- Penghapusan pasal 6 huruf c tentang fungsi penuntutan (dihilangkan). Akibatnya KPK hanya berfungsi menjalankan tugasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan dilaksanakan oleh kejaksaan.
- Mengebiri Pasal 11 yang isinya ".....KPK berwenang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, mendapat perhatian besar dari masyarakat atau, menyangkut kerugian di atas 1 miliar..." pada redaksi yang di bold dirubah/diusulkan menjadi "agar nominal jumlah kerugian negara yang ditangani KPK adalah di atas 5 miliar rupiah" . Busyet deh! Maksudnya ini apa ? Persoalan KORUPSI mau diklasifikasi dalam pemberian tindakan hukumnya ?
- Pasal 12A, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dikebiri yakni KPK mesti memenuhi sejumlah syarat-syarat yang aneh-aneh, misalnya KPK mesti mendapatkan ijin dari pengadilan negeri (?), jangka penyadapan hanya 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan kedepan. Weleh welehhhhh
- Diusulkan juga penambahan Bab VA yang isinya bahwa pembentukan Dewan Pengawas yang tugasnya mengawasi kerja KPK dan secara kelembagaan, dipilih oleh DPR.
- Dan lain sebagainya