Baru-baru ini, PT. Rajawali Citra Televisi (RCTI) dan PT. Visi Citra Mulia (INEWS TV) melayangkan permohonan pengujian UU kepada Mahkamah Konstitusi pada akhir bulan Agustus 2020 kemarin. Permohonan pengujian tersebut berlandaskan Pasal 1 angka  2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dianggap sangat ambigu dan tidak pasti, mereka menilai bahwa keambiguan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga mereka tidak ingin hal itu terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL