Kebijakan
Tax Amnesty kini menjadi primadona dalam deretan kebijakan pemerintah di tahun 2016, pengaturan
Tax Amnesty yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak ini sangat menyita perhatian publik sejak tahap perancangan hingga diundangkan menjadi perundang-undangan resmi yang telah berlaku sejak bulan Juli kemarin, kini mulai kembali hangat diberitakan berbagai media setelah adanya indikasi upaya Singapura dalam menghalangi kebijakan
Tax Amnesty di negaranya. Bentuk penghalangan ini bisa diinterpretasikan sebagai bentuk "ancaman" dari otoritas Singapura kepada kedaulatan hukum Indonesia, kemunculan isu mengenai adanya pelaporan oleh perbankan Singapura kepada WNI yang mengikuti program
Tax Amnesty kian memanaskan problematika pelaksanaan UU
Tax Amnesty. Kemunculan isu ini sebenarnya bukannya tanpa alasan, mengingat dana para pengemplang pajak yang dibawa kabur ke Singapura tidaklah sedikit. Dari pemberitaan
The Straits Times terdapat 200 miliar dollar AS uang WNI yang mengendap di Singapura dan dana sebesar ini diperkirakan setara dengan 40% total aset perbankan Singapura. Besarnya jumlah tersebut inilah yang membuat gejolak dalam iklim perekonomian Singapura, sehingga berimplikasi munculnya tindakan preventif dari pihak otoritas Singapura yang melaporkan WNI yang mengikuti
Tax Amnesty.
KEMBALI KE ARTIKEL