Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penjegalan Tax Amnesty di Singapura

25 September 2016   22:39 Diperbarui: 25 September 2016   23:02 240 0
Kebijakan Tax Amnesty kini menjadi primadona dalam deretan kebijakan pemerintah di tahun 2016, pengaturan Tax Amnesty yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak ini sangat menyita perhatian publik sejak tahap perancangan hingga diundangkan menjadi perundang-undangan resmi yang telah berlaku sejak bulan Juli kemarin, kini mulai kembali hangat diberitakan berbagai media setelah adanya indikasi upaya Singapura dalam menghalangi kebijakan Tax Amnesty di negaranya. Bentuk penghalangan ini bisa diinterpretasikan sebagai bentuk "ancaman" dari otoritas Singapura kepada kedaulatan hukum Indonesia, kemunculan isu mengenai adanya pelaporan oleh perbankan Singapura kepada WNI yang mengikuti program Tax Amnesty kian memanaskan problematika pelaksanaan UU Tax Amnesty. Kemunculan isu ini sebenarnya bukannya tanpa alasan, mengingat dana para pengemplang pajak yang dibawa kabur ke Singapura tidaklah sedikit. Dari pemberitaan The Straits Times terdapat 200 miliar dollar AS uang WNI yang mengendap di Singapura dan dana sebesar ini diperkirakan setara dengan 40% total aset perbankan Singapura. Besarnya jumlah tersebut inilah yang membuat gejolak dalam iklim perekonomian Singapura, sehingga berimplikasi munculnya tindakan preventif dari pihak otoritas Singapura yang melaporkan WNI yang mengikuti Tax Amnesty

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun