Untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut kemudian DPR melakukan revisi terbatas terhadap UU 32/2004 dan menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2008. Dalam undang-undang ini diatur secara rinci tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan. Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah berupa berupa bukti sejumlah dukungan dari masyarakat. Secara teknis bentuk dukungan resmi dari masyarakat ini dibuktikan melalui fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dengan kata lain keputasan MK ini membuka babak baru bagi Pilkada di Indonesia yakni dengan diperbolehkannya calon perseorangan maju dalam Pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL