Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Apabila ditinjau dari amanat konstitusi pun mengatur mengenai penjaminan sosial ini sebagaimana termakhtub pada Pasal 28H Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", yang artinya hal ini merupakan kewajiban Negara (state obligation) untuk memberikan jaminan pada setiap warga untuk memperoleh akses yang baik terhadap berbagai kebutuhan dasar manusia (terutama makanan, kesehatan, tempat tinggal, dan pendidikan). Konsep jaminan sosial ini banyak di aplikasikan kepada Negara-negara yang menganut sistem negara kesejahteraan (welfare state), selain itu sistem jaminan sosial ini dapat dimaknai sebagai titik sentral makna eksistensi suatu negara. Konsep ini juga mendasarkan bahwa negara ada untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan rakyat ada demi suatu prestise negara. Jaminan sosial juga diharapkan menjadi representasi dari pemenuhan semua lapisan masyarakat, terutama kaum buruh, dan angkatan kerja, betul-betul diperhatikan suaranya dalam memutuskan kebijakan jaminan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL