Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Annastasya Fitriany (222111123), Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Kelas 5G, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
KEMBALI KE ARTIKEL