Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Sulteng, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

25 Oktober 2023   14:28 Diperbarui: 25 Oktober 2023   14:30 69 0
PALU_Hadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Ricky Dwi Biantoro tegaskan komitmen berantas narkoba bersama, Rabu, (25/10/2023) pagi.

Komitmen itu ditegaskan olehnya saat menghadiri pemusnahan BB narkoba seberat 20 Kg yang melibatkan 3 orang tersangka di Halaman Polda Sulteng.

"Bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah, kita terus berkomitmen untuk memberantas barang terlarang tersebut. Tentu, pemusnahan kali ini sangatlah penting buat kita bersama, ini adalah hasil kolaborasi antar instansi penegak hukum," kata Kadivpas Ricky.

Dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI. Dody Tri Winarto, Kepala Kajati Sulteng Agus Salim, Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting, Kepala BPOM Palu, BNN Sulteng, serta berbagai Forkopimda lainnya, pemusnahan pun berlangsung dengan lancar."Tadi, Bapak Kapolda mengungkapkan bahwa di tahun 2022 pihaknya berhasil mengungkap 426 kasus, sementara di tahun 2023 naik menjadi 471 kasus. Tentu, itu menjadi perhatian kita semua agar secepatnya mengantisipasinya. Kalau untuk kami sendiri, peningkatan pengawasan di Lapas dan Rutan menjadi perhatian kami, ciptakan Lapas Bersinar," tambahnya.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Hermansyah Siregar. Kadivpas Ricky pun menegaskan komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan Narkoba. Bagi para oknum pegawai yang terlibat, akan ditindak setegas-tegasnya."Kita tidak tolerir yang namanya narkoba, mau dia pengguna atau pengedar, semuanya akan ditindak setegas-tegasnya. Ini menjadi fokus kami," pungkasnya.

Kontributor. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun