Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Seperti itulah bunyi dalam salah satu pasal dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014. Pencarian dan pertolongan yang dimaksud adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia dalam keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
KEMBALI KE ARTIKEL