Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Percepat Respon Time, Basarnas Mendapatkan Hibah Tanah

3 Juni 2022   04:50 Diperbarui: 7 Juni 2022   06:39 782 4
Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Seperti itulah bunyi dalam salah satu pasal dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014. Pencarian dan pertolongan yang dimaksud adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia dalam keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun