Indonesia adalah negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus filsafat bangsa. Pancasila terlahir dan menjadi tonggak yang merupakan landasan serta sumber hukum tertinggi yang sejalan dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam setiap sila yang mengandung nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Daalam cacatan historis ketatanegaraan Indonesia, konsep negara hukum selalu ditegaskan dalam konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sendiri memandang betapa pentingnya konsep negara hukum dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 hingga berlakunya kembali UUD 1945 sampai dengan UUD 1945 hasil perubahan, dan konsep negara hukum selalu mendapat penekanan tersendiri dalam konstitusi. Oleh karena itu Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan landasan hukum serta konstitusi di Indonesia sudah semestinya menjadi dasar dari setiap struktur dan kultur hukum yang berlaku di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL